Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Duh! Napi Anak Pembunuh Briptu Singgih Kabur dari Penjara

Duh! Napi Anak Pembunuh Briptu Singgih Kabur dari Penjara
Upacara pemakaman jenazah Almarhum Briptu Singgih Abdi Hidayat (28), Minggu (24/3/2024). (Dok. Polres Lamteng).
Intinya Sih
  • Narapidana tahanan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung kembali melarikan diri, napi pelaku pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat inisal AE (17) kabur dari penjara.
  • Terpidana AE divonis 9 tahun 6 bulan di LPKA Kelas II Bandar Lampung, pihak Kemenkumham Lampung masih mendalami laporan kaburnya terpidana AE.
  • Kusnali dari Kemenkumham Lampung menyatakan bahwa pihaknya baru menerima laporan terkait pelarian napi anak AE tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Pesawaran, IDN Times - Narapidana tahanan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung kembali melarikan diri. Kali ini, napi pelaku pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat inisal AE (17) kabur dari dalam penjara.

Terpidana AE divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih selama 9 tahun 6 bulan diketahui menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung di Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Betul, kami dapat laporan tersebut dan kami sementara masih mendalami laporan tersebut," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali kepada IDN Times, Senin (20/5/2024).

1. Peristiwa kaburnya napi anak AE masih didalami

Terdakwa pembunuh Briptu Singgih, AEA kenakan rompi merah tahanan Kejari Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lampung Tengah).
Terdakwa pembunuh Briptu Singgih, AEA kenakan rompi merah tahanan Kejari Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lampung Tengah).

Disinggung lebih lanjut ihwal waktu dan detail pelarian napi anak tersebut, Kusnali menyampaikan, pihaknya kini masih mendalami lebih lanjut peristiwa kaburnya terpidana AE.

"Itu yang sementara kami dalami, belum tahu persis kapan terjadi, kami sedang dalami," jelasnya.

2. Berdalih baru terima informasi

ilustrasi napi yang melarikan diri (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi napi yang melarikan diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Kusnali, pihaknya baru menerima laporan terkait pelarian napi anak AE tersebut dari LPKA Kelas II Bandar Lampung.

"Karena baru tadi pagi kami dapat informasi," dalihnya singkat.

3. Terpidana divonis pembunuhan berencana

Briptu SAH (28) anggota unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah menjadi korban pembunuhan, Sabtu (23/3/2024). (Dok. Polres Lamteng).
Briptu SAH (28) anggota unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah menjadi korban pembunuhan, Sabtu (23/3/2024). (Dok. Polres Lamteng).

Dalam kasus ini, terpidana anak AE divonis Majelis Hakim dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Achmad Munandar terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum dan diputus pidana kurungan selama 9 tahun 6 bulan penjara.

Pada persidangan, terungkap terpidana AE merasa sakit hati atas perbuatan korban Briptu Singgih Abdi Hidayat, sehingga dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa korban menggunakan racun tanaman, Soffel, dan obat nyamuk yang dilarutkan ke dalam minuman korban.

Pascameracuni korban, AE membekap hidung dan mulut Briptu Singgih dengan menggunakan kaus dalam milik korban hingga mengalami gagal pernafasan dan meninggal dunia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More