Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dugaan Kekerasan Santriwati, Kemenag Lampung: Bukan Ponpes Tapi LKSA
LKSA diduga menjadi lokasi penganiayaan dan kekerasan dialami korban AW. (Dok. Kanwil Kemenag Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Kemenag Provinsi Lampung memastikan laporan dugaan kekerasan terhadap anak dialami korban inisal AW (15) bukan terjadi di lingkungan pondok pesantren (Ponpes), melainkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Kakanwi Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo mengatakan, pihaknya telah mengerahkan tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Hasilnya, lembaga pendidikan setempat sudah tidak lagi mengantongi izin operasional (Ijop) Ponpes sejak 2014 silam.

"Dulunya pesantren tapi sekarang sudah berubah LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Anak), jadi itu sejenis panti. Jadi itu sekarang bukan pondok pesantren lagi dan sekarang izinnya LKSA dari Kementerian Sosial. Ijop pesantren sudah lama mati dari 2014," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (4/11/2023).

1. Kasus diharapkan tak menjadi fitnah bagi Ponpes

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Puji, status kelembagaan tempat terjadinya dugaan kekerasan anak tersebut perlu diklarifikasi. Itu agar tidak menjadi persepektif dan stigma negatif bagi lingkungan pendidikan Ponpes di tengah-tengah masyarakat.

"Jangan sampai jadi fitnah, seolah-olah pondok pesantren ini sarang kekerasan dan sebagainya. Harus diklarifikasi," imbuhnya.

2. Kanwil Kemenag prihatin atas peristiwa dialami korban

Ilustrasi korban kekerasan (IDN Times/Arief Rahmat)

Terlepas dari status secara kelembagaan tersebut, Puji menegaskan, Kanwil Kemenag Lampung turut prihatin dan mengutuk kekerasan perilaku kekerasan terhadap anak. Terlebih, dugaan itu dilakukan langsung oleh pemilik lembaga setempat.

Oleh karenanya, ia berharap pihak kepolisian dapat membuktikan kebenaran atas laporan korban dalam perkara dugaan kekerasan tersebut.

"Ya sudah ada laporan polisinya, tinggal polisi yang membuktikan benar tidaknya nanti. Yang jelas, kita sangat perihatin dan kita mengutuk ini," ucapnya.

3. Minta para orang tua lebih selektif

Tangkap layar potongan video luka memar dialami korban AW. (IDN Times/Istimewa).

Puji menambahkan sekaligus mengingat kepasa para orang tua, agar dapat lebih selektif dan cermat menempatkan pendidikan kepada masing-masing buah hati. Terlebih, proses kegiatan belajar dan mengajar itu dilakukan secara sistem asrama.

"Seperti dari kasus ini, orang tua korban taunya lembaga itu ponpes tapi secara izin tempat ini berstatus LKSA. Jadi harus diteliti, mulai dari izin sampai hurusan pembelajaran akan diberikan kepada anak," tandas kakanwil.

Editorial Team

Related Article