Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Kemenag Provinsi Lampung memastikan laporan dugaan kekerasan terhadap anak dialami korban inisal AW (15) bukan terjadi di lingkungan pondok pesantren (Ponpes), melainkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Kakanwi Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo mengatakan, pihaknya telah mengerahkan tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Hasilnya, lembaga pendidikan setempat sudah tidak lagi mengantongi izin operasional (Ijop) Ponpes sejak 2014 silam.
"Dulunya pesantren tapi sekarang sudah berubah LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Anak), jadi itu sejenis panti. Jadi itu sekarang bukan pondok pesantren lagi dan sekarang izinnya LKSA dari Kementerian Sosial. Ijop pesantren sudah lama mati dari 2014," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (4/11/2023).
