Pringsewu, IDN Times - RA dan NH adalah dua remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Lampung. Di usia masih di bawah umur, dua remaja ini ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pencurian ponsel.
Kapolsek Pardasuka, AKP Lukman Hakim, mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah, Selasa (8/2/2022). RA 'dijemput' polisi saat berada di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Ambarawa sekira pukul 11.00 WIB. Sementara rekannya, NH ditangkap saat sedang berada dirumahnya sekitar pukul 13.00 WIB.
