Tanggamus, IDN Times - Sempat berpindah-pindah tempat demi mengelabui petugas, seorang DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol bengkel berinsial HR (35) berhasil ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di LK Pancawarna Kelurahan Kuripan, Kota Agung
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan tersangka ditangkap atas laporan 3 September 2021 atas nama korbannya Suhadi (39) pemilik bengkel di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
Selain itu, juga berdasarkan DPO/02/IX/2021/RESKRIM tanggal 10 September 2021. Pasalnya, tersangka tidak diketahui keberadaanya usai tiga rekannya ditangkap.
