Curi Motor di Kebun lalu Dimodifikasi, Pria Gondrong Ditangkap

Tanggamus, IDN Times – Polsek Limau Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor Honda Supra Fit S, BE 5097 VS di Pekon Badak Kecamatan Limau. Tersangka berambut gondrong tersebut bernama Heriza Saputra (31) warga pekon setempat.
"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya,” jelas Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian saat dikonfirmasi, Minggu (31/10/2021).
Ia mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan korban Samsudin warga Pekon Banjar Agung, Limau. Hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasi sepeda motor korban sedang dikuasai tersangka.
1. Motor diparkir di kebun tetangga

Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian sepeda motor dialami korban terjadi 29 September 2021 pukul 15.30 WIB. Itu bermula, korban sendirian berangkat ke kebun mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit S, BE 5097 VS dan memarkirkan sepeda motornya di kebun tetangga dalam keadaan terkunci setang.
Saat sore hari korban ingin pulang, sepeda motor tidak ada lagi ditempat diparkirkan. Korban mencari di seputaran lokasi, namun tetap tidak ditemukan.
"Setelah yakin hilang, korban akhirnya melapor ke Polsek Limau sebab korban mengalami kerugian Rp4 juta," jelas Oktafia.
2. Bodi motor dibakar dan dimodifikasi

Berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi melakukan pencurian menggunakan kunci motor lain guna membobol motor korban.
"Tersangka bobol motor korban menggunakan kunci motor lain. Setelah berhasil lalu mempreteli bodi motor, bodi motor dibakar dan motor dimodifikasi," terang Oktafia.
3. Ancaman maksimal 7 tahun penjara

Dalam perkara tersebut, Polsek Limau juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit S warna hitam BE 5097 VS berikut BPKB dan STNK serta satu buah kunci kontak merk Honda.
"Barang bukti sepeda motor diamankan dari tersangka, namun bentuk motor yang semula standar menjadi semi tril dengan memperetilin bodi motor," ujar Oktafia.
Tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau, terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana, "Ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.



















