Bandar Lampung, IDN Times - Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Ramdan mengklaim tidak ada dana gaji ditransfer dari Kementerian Keuangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bandar Lamping. Itu terkait pernyataan disampaikan Pegawai PPPK dan Hotman Paris dalam postingan di media sosialnya, Senin (26/9/2022).
"Bohong itu, belum ada dana (untuk gaji PPPK) dari Kementerian Keuangan itu, gak ada," kata Ramdan ketika ditanyai mengenai gaji PPPK Bandar Lampung yang telah ditransfer oleh Kementerian Keuangan.
Ia juga mengatakan, SK juga baru diserahkan Juni 2022 lalu dan pegawai PPPK akan mendapatkan gaji untuk November dan Desember sama pada 2022.