Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa terpidana kasus korupsi fee proyek di Dinas Bina Marga Lamteng tahun anggaran 2018 divonis hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
Amar keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Efiyanto, dalam sidang digelar secara virtual di ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Senin (5/7/2021).
Berikut IDN rangkum jalannya persidangan pembacaan putusan terpidana Mustafa.
