Pringsewu, IDN Times - Polres Pringsewu menangkap pemuda asal Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu Lampung. Pemuda itu ditangkap lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga korbannya hamil.
Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka persetubuhan berinisial RH (18) warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu. Ia ditangkap polisi Selasa (1/11/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon (Desa) Sinarwaya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.