Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung menyatakan hampir seluruh kecamatan di kota setempat sudah memiliki zonasi tata ruang sesuai peruntukannya. Mulai dari zona usaha, pergudangan, hingga wilayah yang masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Hampir di semua kecamatan sudah ada zona-zonanya. Artinya, ada zona untuk usaha barang dan jasa, ada wilayah pergudangan, dan ada wilayah yang memang dilarang karena termasuk RTH,” kata Kepala Dinas Perkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, saat ditemui, Rabu (11/6/2025).