Dukung Investasi, Pemkot Bandar Lampung Permudah Izin tapi Ini Syaratnya

- Investor wajib KKPR sebagai syarat utama
- Izin terbit asal tidak bertentangan dengan aturan tata ruang yang berlaku
- Patuhi regulasi untuk dukungan investasi
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung membuka pintu bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor properti, termasuk pembangunan hotel, mal, dan gudang.
"Sepanjang tidak melanggar aturan tata ruang, Pemkot siap memberikan kemudahan dalam proses perizinan," kata, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, Selasa (10/6/2025).
1. Investor wajib KKPR

Yusnadi menjelaskan, setiap investor yang ingin membangun di wilayah Kota Tapis Berseri wajib mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat utama.
“Terkait investor-investor lain, banyak yang mengajukan permohonan pembangunan hotel di Bandar Lampung. Semua pasti mengajukan KKPR ke dinas kami untuk mengetahui informasi tata ruang di lokasi yang diinginkan,” ujarnya.
2. Izin terbit asal tidak bertentangan

Yusnadi menegaskan, selama pembangunan tidak bertentangan dengan aturan tata ruang yang berlaku, maka dinas akan menerbitkan izin sesuai prosedur.
“Baik itu pembangunan hotel, mal, atau gudang, selama tidak menyalahi tata ruang, kami akan keluarkan izinnya. Ini juga sesuai arahan Wali Kota Ibu Eva Dwiana yang memang mendukung adanya investasi di Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
3. Patuhi regulasi

Namun, Yusnadi mengingatkan dukungan terhadap investasi tetap harus sejalan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
“Intinya, kita dukung investasi, tapi tidak bisa sembarangan. Semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.