Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyampaikan perkiraan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hanya mengalami kenaikan kisaran 3 hingga 4 persen.
Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, proses penetapan UMP 2024 itu hingga kini masih berproses dan dibahas bersama Dewan Pengupahan di Lampung.
"Kenaikan UMP ini masih kita bahas, tapi kemungkinan kisaran (naik) sekitar antara 3 sampai 4 persen. Tapi menyesuaikan kondisi sekarang," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023).