Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disanker) Provinsi Lampung melarang para pengusaha hingga pihak perusahaan menunaikan pembayaran upah atau gaji pekerja lebih rendah dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 senilai Rp2.716.497/bulan.
Larangan itu mengacu berdasarkan keputusan Gubernur Lampung sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor: G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan UMP Lampung 2024, tertanggal 21 November 2023.
"Para pengusaha maupun perusahaan di Lampung dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dalam keputusan," ujar Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Sabtu (25/11/2023).