Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pekerja disabilitas (pexels.com/Marcus Aurelius)

Intinya sih...

  • Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung meminta perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total pekerja.
  • Kebijakan ini telah disosialisasikan sejak tahun lalu dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
  • Pemantauan pelaksanaan kebijakan menjadi tantangan karena kewenangan pengawasan berada di tangan Pemerintah Provinsi Lampung sejak 2017.

Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung meminta perusahaan di wilayah tersebut mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total pekerja.

Sekretaris Disnaker Bandar Lampung, Bahril mengatakan, hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja yang setara bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kota Tapis Berseri.

Editorial Team

Tonton lebih seru di