Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung meminta perusahaan di wilayah tersebut mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total pekerja.
Sekretaris Disnaker Bandar Lampung, Bahril mengatakan, hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja yang setara bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kota Tapis Berseri.
Ia menjelaskan, kebijakan ini telah disosialisasikan sejak tahun lalu melalui surat edaran kepada perusahaan. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas.
“Perusahaan diminta mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen, baik yang belum bekerja maupun yang memiliki keterbatasan fisik,” ujar Bahril, Sabtu (7/12/2024).