Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU Lampung Timur menerima berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, Kamis (12/9/2024). (IDN Times/Tangkapan Layar).

Lampung Timur, IDN Times - Robert O Aruan, SH.,MH,CLA.,CPM, Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung timur Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan menyatakan, pasca terbitnya surat KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan satu pasangan calon, maka sudah sewajarnya KPU Lampung Timur menerima, memverifikasi dan meregister berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. 

"Itu agar bisa ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan bisa berkompetisi secara jujur dan adil," jelasnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (12/9/2024).

Robert menambahkan, sangat mengapresiasi KPU RI menurutnya sudah tepat menerbitkan Surat KPU RI No 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tersebut. Tujuannya, untuk menghentikan polemik dan gejolak politik di daerah.

"Dengan mengubah frasa usulan penggantian calon harus berdasarkan persetujuan gabungan partai koalisi menjadi partai yang merubah dukungan hanya menyampaikan pemberitahuan kepada gabungan partai koalisi dan pasangan calon lainnya. Sebab hak untuk dipilih dan memilih itu melekat pada setiap orang dan secara eksplisit diatur oleh undang undang," paparnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di