ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka SL ditangkap atas laporan tanggal 19 Januari 2022 setelah istrinya melapor ke Polres Tanggamus diduga menjadi korban TP KDRT.
“Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Rabu lalu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).
Terkait kronologis KDRD, Ramon mengatakan, 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya diduga telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dilakukan SL kepada MJ.
Kejadian bermula pelaku menanyakan uang pengembalian belanja kepada korban. Korban mengatakan jika uang tersebut diletakkan di kardus. Pelaku pun mencari uang tersebut di bawah kardus namun tidak ditemukan.