Pringsewu, IDN Times - Seorang Kepala Desa Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berinisial G menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2023 untuk kepentingan pribadi. Nilai kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai hampir Rp500 juta.
Kades G kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim di Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025).
"Dalam perkara ini, tersangka G memakai dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, tapi justru dikuasai pribadi dan diselewengkan olehnya. Ini bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).