Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250623-WA0047.jpg
Konferensi pers kasus korupsi tersangka Kepala Desa Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berinisial G. (Dok. Polres Pringsewu).

Intinya sih...

  • Gelembungkan anggaran hingga pengadaan fiktif

  • Potensi tersangka baru

  • Tegaskan jaga akuntabilitas keuangan desa

Pringsewu, IDN Times - Seorang Kepala Desa Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berinisial G menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2023 untuk kepentingan pribadi. Nilai kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai hampir Rp500 juta.

Kades G kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim di Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025).

Editorial Team