Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pakai Pos Ronda, 3 Pria Pringsewu Asyik Judi Kartu Remi Digerebek Polisi

IMG-20250617-WA0030.jpg
Tiga pelaku perjudian digelandang petugas Polsek Gadingrejo. (Dok. Polres Pringsewu).
Intinya sih...
  • Petugas menyita barang bukti berupa kartu remi, uang tunai, dan kaleng biskuit sebagai tempat menyimpan uang hasil perjudian.
  • Ketiga pelaku sengaja ke pos ronda untuk berjudi, meresahkan masyarakat sekitar, dan telah melakukan hal serupa sebelumnya.
  • Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dan menegaskan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Pringsewu, IDN Times - Tiga pria di Kabupaten Pringsewu digerebek petugas kepolisian saat bermain judi kartu remi di sebuah pos ronda di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Ketiga pelaku perjudian berinisial TW (37) dan SO (62) sebagai pemain, serta KS (54) bertindak sebagai penyedia tempat. Mereka merupakan warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

"Ya, dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Sementara tiga lainnya melarikan diri saat penggerebekan," Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

1. Sita kartu remi hingga uang tunai

IMG-20250617-WA0029.jpg
Tiga pelaku perjudian digelandang petugas Polsek Gadingrejo. (Dok. Polres Pringsewu).

Dalam kegiatan penggerebekan kali ini, Herman menyampaikan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua set kartu remi, satu lembar kertas catatan, satu pulpen, uang tunai sebesar Rp250 ribu, serta kaleng biskuit digunakan sebagai tempat menyimpan uang hasil perjudian.

"Untuk pelaku lain yang melarikan diri telah diketahui identitasnya, ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian," katanya.

2. Sengaja ke pos ronda main judi

IMG-20250617-WA0028.jpg
Tiga pelaku perjudian digelandang petugas Polsek Gadingrejo. (Dok. Polres Pringsewu).

Herman menjelaskan, ketiga pelaku berhasil diamankan mulanya datang ke pos ronda tersebut dengan maksud berjudi, bukan dalam rangka menjalankan tugas ronda malam. Dugaan itu diperkuat dengan temuan barang bukti dan laporan warga sekitar sudah lama mencurigai, adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Para pelaku ini bukan sedang ronda, tapi memang sengaja berkumpul untuk berjudi. Aktivitas mereka sudah meresahkan masyarakat sekitar dan ini bukan kali pertama mereka melakukan hal serupa di tempat itu,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini, dikatakan bermula dari informasi masyarakat melaporkan adanya praktik perjudian kerap berlangsung di pos ronda tersebut. "Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan ketika aktivitas judi sedang berlangsung," tambah dia.

3. Imbau warga jauhi praktik perjudian

ilustrasi judi (Unsplash.com/Kay)
ilustrasi judi (Unsplash.com/Kay)

Herman turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, karena merupakan tindakan melawan hukum dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan terancam hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak bermain judi dalam bentuk apa pun. Jika kami temukan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi seperti ini sangat kami apresiasi,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us