Bandar Lampung, IDN Times - Mahasiswa ITB inisal RDS (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus joki tes CPNS Kejaksaan 2023. Remaja wanita asal Lampung itu dijerat persangkaan pelanggaran pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam pidana penjara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan ihwal persangkaan pasal UU ITE menjerat RDS kini telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Ya, Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (2/11/2023).