Tanggamus, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanggamus menangkap Latif (27). Warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus ditangkap dalam persangkaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka dilaporkan oleh keluarga korban mengetahui korban berusia 18 tahun warga Kota Agung telah dirudapaksa oleh tersangka. Bahkan, tersangka mengimingi akan bertanggungjawab jika korban hamil.