Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Diduga Picu Banjir, DLH Lampung Segel Tambang Batu Andesit di Way Laga

Diduga Picu Banjir, DLH Lampung Segel Tambang Batu Andesit di Way Laga
DLH Provinsi Lampung menyegel lokasi tambang batu andesit di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).
Intinya Sih
  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel tambang batu andesit di Bandar Lampung.
  • Perusahaan tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
  • PT Membangun Sarana Bangsa dihentikan kegiatan tambangnya setelah masa berlaku izin habis, karena diduga menjadi penyebab banjir.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel lokasi tambang batu andesit di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kabid Penaatan dan Pengembangan Kepasitas Lingkungan Hidup (PPLH), Yulia Mustika Sari mengatakan, penyegelan tambang batu ini merupakan milik PT Membangun Sarana Bangsa, berdasarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kegiatan pemasangan plang penyegelan ini menindaklanjuti informasi yang masuk ke dinas kami, terkait dengan adanya pengerukan bukit di daerah Way Laga," ujarnya, Sabtu (12/4/2025).

1. Tak kantor izin UKL-UPL

Ilustrasi izin dokumen. (pexels.com/Sora Shimazaki)
Ilustrasi izin dokumen. (pexels.com/Sora Shimazaki)

Dari hasil pemeriksaan, Yulia menyampaikan, perusahaan tidak mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) merupakan dokumen lingkungan wajib dimiliki pelaku usaha tertentu untuk mendapatkan izin lingkungan.

Sebelum penyegelan, pihaknya juga telah melakukan pemantauan secara langsung di lapangan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemasangan plang.

"Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam penyegelan ini, bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun setelah kegiatan penyegelan dilakukan," katanya.

2. Diduga picu banjir

Selokan tempat warga dan motornya terbawa arus dan masuk kedalam selokan. (IDN Times/istimewa)
Selokan tempat warga dan motornya terbawa arus dan masuk kedalam selokan. (IDN Times/istimewa)

Yulia melanjutkan, PT Membangun Sarana Bangsa sebelumnya telah mengantongi SIPB diterbitkan pada 2022. Namun masa berlaku izin surat luasan lahan perusahaan setempat mencapai 6 hektare telah berakhir pada Maret 2025.

"Kegiatan tambang ini dihentikan dan tidak diperpanjang lagi izinnya kecuali untuk kegiatan lain diluar penambangan," ucap dia.

Berdasarkan laporan masyarakat, dikatakan, aktivitas pertambangan dilakukan PT Membangun Sarana Bangsa menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayah setempat. "Salah satu penyebab banjir karena ada pengerukan tidak sesuai kriteria. Oleh karena itu, kita pantau apakah kegiatan ini nantinya berdampak," lanjutnya.

3. Berlakukan sanksi administrasi

Ilustrasi administrasi pembelian rumah (freepik.com/freepik)
Ilustrasi administrasi pembelian rumah (freepik.com/freepik)

Pascakegiatan penyegelan ini, Yulia menambahkan, DLH Provinsi Lampung memberikan sanksi berupa penegakan administrasi. Sementara sanksi pidana disebut menjadi ranah kewenangan aparat penegak hukum (APH).

"Jadi nanti ada beberapa poin-poin penaatannya seperti apa, ketika ketidaktaatan sudah ditaati nanti ada pencabutan sanksi administrasi," imbuhnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More