Way Kanan, IDN Times - Seorang pria membawa kabur hingga menyetubuhi gadis di bawah umur di Kabupaten Way Kanan. Korban mengaku dibawa menginap di hotel dan disetubuhi oleh pelaku dua kali.
Pelaku berinisal HA (31) warga Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan kini telah dibekuk petugas kepolisian dan diamankan di Mapolsek setempat.
"Benar, pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).