Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung, Tersangka Sakit Hati

- Pelaku membunuh korban karena sakit hati
- Uang pinjaman koperasi digunakan untuk modal usaha
- Polisi tengah menyelidiki pembakaran rumah tersangka
Bandar Lampung, IDN Times - Salam Prayitno, seorang pria yang secara sadis menghabisi nyawa pegawai koperasi di Natar, Kabupaten Lampung Selatan Pandra Apriliadi mengaku sakit hati atas perkataan korban saat menagih utang atau angsuran pinjaman. Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, rasa sakit hati tersebut diakui tersangka mendasari perbuatannya hingga tega membunuh korban.
"Motifnya dari hasil pemeriksaan kami, sakit hatinya pelaku karena ditagih utang dengan kata-kata kurang pantas," ujarnya saat memimpin konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
1. Bunuh korban pakai senar pancing hingga golok

Akibat tidak memiliki uang, Indra melanjutkan, tersangka Salam terus mendapatkan tekanan oleh Pandra untuk membayar atau menunaikan utang, akhirnya malah menyiapkan golok hingga senar pancing untuk membunuh korban.
"Pelaku memang menyiapkan ini mulai pinjam golok ke tetangga hingga senar pancing yang dirangkap jadi tiga," ungkapnya.
Lebih lanjut, utang yang dimaksud adalah uang yang dipinjam oleh tersangka Salam kepada koperasi tempat korban bekerja senilai Rp500 ribu.
"Dari keterangan pelaku, pinjaman itu wajib dibayarkan per minggu Rp125 ribu," lanjut dia.
2. Uang pinjaman koperasi dipakai modal usaha

Hasil pemeriksaan lainnya, Indra mengungkapkan, uang pinjaman koperasi tersebut digunakan tersangka Salam untuk menambah modal usaha berjualan siomay keliling
"Tersangka kesehariannya sebagai pedagang siomay, jadi digunakan untuk berdagang siomay," katanya.
3. Polisi usut peristiwa pembakaran rumah tersangka

Terlepas dari tindak pidana pembunuhan ini, Indra menambahkan, petugas kepolisian kini tengah mengusut dan mendalami insiden pembakaran rumah milik tersangka dilakukan oleh sekelompok massa. Oleh karena itu, penyidik terus masih mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan saksi-saksi, agar tindak pidana perusakan tersebut bisa terang benderang.
"Terkait perusakan, kita hidup di negara hukum yang aturannya sudah ada. Jadi terkait itu kami masih sampai di tahap penyelidikan," tegas Dirreskrimum.