Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dibawa Kabur ke Hotel, Duda di Way Kanan Setubuhi Gadis 15 Tahun

Ilustrasi persetubuhan. IDN Times
Ilustrasi persetubuhan. IDN Times
Intinya sih...
  • Pria bawa kabur dan setubuhi gadis 15 tahun di hotel
  • Korban mengalami trauma berat dan tersangka ditangkap di rumah mantan istri
  • Pelaku HA mengakui perbuatannya dan akan dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Way Kanan, IDN Times - Seorang pria membawa kabur hingga menyetubuhi gadis di bawah umur di Kabupaten Way Kanan. Korban mengaku dibawa menginap di hotel dan disetubuhi oleh pelaku dua kali.

Pelaku berinisal HA (31) warga Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan kini telah dibekuk petugas kepolisian dan diamankan di Mapolsek setempat.

"Benar, pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).

1. Dibawa dan disetubuhi di hotel

IMG-20250802-WA0004.jpg
Personel Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan meringkus tersangka HA. (DOK. Polres Way Kanan).

Sigit mengungkapkan, kasus persetubuhan ini dilaporkan langsung oleh ibu korban Mawar (15), bukan nama sebenarnya. Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.

Dari keterangan korban dan para saksi kepada petugas kepolisian, pelaku HA sempat membawa kabur korban selama satu hari dua malam tanpa izin atau persetujuan orang tuanya.

"Atas pengakuan ini, korban menerangkan pada saat dibawa oleh pelaku telah disetubuhi oleh HA layaknya suami dan istri sebanyak dua kali. Kejadian tersebut dilakukan pelaku di salah satu hotel di wilayah Bukit Kemuning, Lampung Utara," ungkapnya.

2. Sembunyi di rumah mantan istri

ilustrasi bersembunyi (pexels.com/Gugulethu Ndlalani)
ilustrasi bersembunyi (pexels.com/Gugulethu Ndlalani)

Akibat kejadian asusila tersebut, Sigit melanjutkan, korban Mawar sampai mengalami trauma berat dan pihak keluarga tidak terima langsung melayangkan laporan kepolisian atas kasus tersebut ke Polres Way Kanan.

Menindaklanjuti laporan polisi ini, personel Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka sedang bersembunyi di rumah mantan istrinya di Dusun III Kampung Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

"Sebelumnya kami telah melayangkan surat panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali kepada pelaku, tapi yang bersangkutan tidak hadir dan tak memberikan alasan yang patut dan wajar, sehingga dilakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan," tegas dia.

3. Diancam bui 15 tahun

Ilustrasi sebuah penjara. unsplash.com/Matthew Ansley
Ilustrasi sebuah penjara. unsplash.com/Matthew Ansley

Dari hasil pemeriksaan petugas, Sigit menambahkan, pelaku HA telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Kemudian petugas melaksanakan gelar perkara dan telah didapatkan dua alat bukti hingga HA ditetapkan sebagai tersangka.

Dikarenakan perbuatan tersebut, HA bakal dijerat dalam Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Kami tegaskan, tersangka HA akan diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us