Bandar Lampung, IDN Times - Kantor hukum Sopian Sitepu dan Partners, selaku Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech dan Muhammad Kadafi angkat bicara ihwal pengaduan kantor hukum Osep Doddy dan Partners, kuasa hukum Yayasan Altek Bandar Lampung ke DPC Peradi Bandar Lampung.
Sopian menegaskan, pengaduan tersebut dianggap prematur dan justru pihak Osep Doddy kurang hati-hati, sehingga membuat aduan yang dinilai emosional atau kurang memperhatikan kode etik.
"Menyimak ekspose di media masa, bahwa kami dilaporkan melanggar Kode Etik Advokat, laporan tersebut kami anggap premature dan kami akan menjawab secara lengkap dalam waktu sesingkatnya," ujarnya dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).