Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Deportasi 5 WNA, Ini Capaian Kinerja Imigrasi Kotabumi 2024

Refleksi akhir tahun 2024 Kantor Imigrasi Kotabumi. (Dok. Imigrasi Kotabumi).
Intinya sih...
- Deportasi 5 WNA yang melanggar hukum keimigrasian, termasuk pasutri asal Brazil dan WNA asal China dan Jepang.
- Kantor Imigrasi Kotabumi mencatatkan pencapaian melampaui target pelayanan publik dengan melayani lebih dari 14 ribu penerbitan paspor.
- Realisasi penyerapan anggaran mencapai 95,45 persen dari DIPA sebesar Rp8,5 miliar, sementara pendapatan PNBP melampaui target sebesar Rp6,4 miliar.
Lampung Utara, IDN Times - Sebanyak 5 Warga Negera Asing (WNA) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa sanksi deportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kotabumi sepanjang 2024.
Kelima WNA tersebut pasangan suami istri (Pasutri) asal Brazil, Marcelo De Carvalho dan Gomes Mayara Lima Pimentel; dua WNA asal China, Wu Jiajing dan Chen Sirun; serta satu wanita asal Jepang, Kita Mariko.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us