Lampung Utara, IDN Times - Sebanyak 5 Warga Negera Asing (WNA) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa sanksi deportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kotabumi sepanjang 2024.
Kelima WNA tersebut pasangan suami istri (Pasutri) asal Brazil, Marcelo De Carvalho dan Gomes Mayara Lima Pimentel; dua WNA asal China, Wu Jiajing dan Chen Sirun; serta satu wanita asal Jepang, Kita Mariko.
"Di bidang penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kotabumi telah melaksanakan tindakan administrasi berupa deportasi kembali ke negaranya terhadap lima WNA yang melanggar hukum keimigrasian, Rapat Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) sebanyak 7 kegiatan, 7 Operasi gabungan, 29 operasi intelijen keimigrasian, dan 28 operasi pengawasan keimigrasian," ujar Kepala Imigrasi Kotabumi, RA Tyas Kristyaningrum saat refleksi akhir tahun 2024, Selasa (31/12/2024).