Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2024, Dendi Ramadhona mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
Penasihat hukum Dendi, Sopian Sitepu mengatakan, salah satu alasan utama pengajuan banding ialah pokok keberatan terhadap besaran uang pengganti dibebankan kepada kliennya.
"Ya kita mengajukan banding. Salah satu faktornya, karena penentuan uang pengganti yang dibebankan kepada pak Dendi tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
