Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dendi Ramadhona Ajukan Banding, Nilai Uang Pengganti Tak Berdasar
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengajukan banding atas vonis perkara korupsi proyek SPAM, termasuk hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
  • Kuasa hukum mempersoalkan uang pengganti Rp21,6 miliar yang dinilai hanya berdasar keterangan mantan Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri tanpa bukti pendukung lain.
  • Memori banding akan menyoroti penilaian bukti persidangan dan meminta koreksi kerugian negara; tim hukum menyebut telah menitipkan sekitar Rp10 miliar sebagai jaminan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2024, Dendi Ramadhona mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Penasihat hukum Dendi, Sopian Sitepu mengatakan, salah satu alasan utama pengajuan banding ialah pokok keberatan terhadap besaran uang pengganti dibebankan kepada kliennya.

"Ya kita mengajukan banding. Salah satu faktornya, karena penentuan uang pengganti yang dibebankan kepada pak Dendi tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

1. Penetapan uang pengganti Rp21 miliar tak punya dasar hukum kuat

Tim penasihat hukum mantan Bupati Pesawaran 2016-2024 Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sopian menilai, penetapan uang pengganti sebesar sekitar Rp21 miliar tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Itu lantaran hanya bertumpu pada keterangan salah satu terdakwa lain mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri tanpa didukung alat bukti lain.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan meminta majelis hakim tingkat banding mengoreksi perhitungan pidana tambahan uang pengganti tersebut melalui memori banding yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Penentuan uang pengganti sekitar 21 miliar itu didasarkan hanya semata-mata pada pernyataan Fikri yang tidak didukung bukti lain," katanya, Selasa (29/7/2026).

2. Harap hukuman pidana ikut berkurang

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain mempersoalkan uang pengganti, Sopian berharap apabila perhitungan kerugian negara maupun uang pengganti dikoreksi, maka pidana pokok terhadap Dendi juga dapat diturunkan.

Menurutnya, putusan tingkat pertama telah menunjukkan adanya penurunan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara menjadi 8 tahun setelah majelis hakim mengoreksi nilai uang pengganti.

"Kita sudah menitipkan uang berkisar 10 miliar sebagai jaminan atas kerugian negera, karena memang hitungan di kita hanya sekitar Rp10 miliar, bahkan bisa di bawah itu, Jadi itu (pidana penjara) juga kemungkinan yang akan kita koreksi dalam banding," ucapnya.

3. Banding fokus pada penilaian pembuktian

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses upaya banding tersebut, Sopian menegaskan, memori banding nantinya akan berisi analisis terhadap fakta persidangan, terutama terkait alat bukti yang dinilai tidak dipertimbangkan majelis hakim atau justru dipertimbangkan tanpa dasar yang memadai.

"Banding ini pada dasarnya mengoreksi pembuktian. Tidak ada bukti baru, tetapi ada beberapa bukti yang menurut kami tidak dipertimbangkan. Karena banding masih merupakan pemeriksaan judex facti," imbuhnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Dendi Ramadhona berupa pidana 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Dendi juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp21,6 miliar.

Terkait pertimbangannya, Dendi dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.

Curated For You

Editorial Team

Related Article