- 1 unit iPhone 17 Pro Max
- 1 unit iPhone 17 Air
- 9 unit iPhone 16 Pro
- 3 unit iPhone 16+
- 1 unit iPhone 16 Pro Max
Demi Perhatian Istri jadi Motif Pria Curi 15 iPhone di PS Store

- Pria curi 15 iPhone di PS Store demi perhatian istri yang sedang dalam proses perceraian
- Rohul ganti gembok toko dan matikan CCTV sebelum mencuri, total kerugian Rp324 juta
- 14 iPhone dikembalikan lewat ekspedisi, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Bandar Lampung, IDN Times – Motif tak biasa terungkap dalam kasus pencurian 15 unit iPhone di PS Store Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Wakapolres Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, pelaku bernama Muhammad Rohul (25) ternyata mencuri bukan untuk dijual, melainkan untuk mendapat perhatian istrinya, Sekar Pamularsih, yang merupakan kepala toko sekaligus pelapor kasus ini.
Erwin menyampaikan, pelaku dan istrinya sedang dalam proses perceraian serta kerap terlibat cekcok. Kondisi itu membuat pelaku mencari cara agar istrinya kembali mau berkomunikasi dengannya.
“Pelaku melakukan pencurian sebagai bentuk upaya agar istrinya kembali berinteraksi. Motifnya murni masalah rumah tangga,” katanya, Minggu (23/11/2025).
1. Modus

Erwin mengungkapkan, Rohul mulai menyusun rencana sejak Jumat (14/11/2025). Ia mengganti gembok rolling door toko agar mudah masuk ke PS Store tempat istrinya bekerja.
"Pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku kembali ke lokasi dan mulai menjalankan aksinya. Pelaku membuka rolling door, mematikan seluruh CCTV, lalu memasukkan belasan unit iPhone ke dalam tas belanja toko," ujarnya.
Barang-barang yang dicuri antara lain:
Total kerugian mencapai Rp324 juta. "Setelah itu, pelaku membawa seluruh barang curian ke kontrakannya dekat Hotel Asoka," jelas Erwin.
2. 14 iPhone dikembalikan lewat ekspedisi

Erwin mengungkapkan seminggu kemudian, pada 21 November 2025, pelaku justru mengirimkan kembali 14 dari 15 unit iPhone menggunakan jasa ekspedisi.
"Satu unit iPhone 16 Pro Max masih disimpannya saat ditangkap polisi," ungkapnya.
Menurut Erwin Tindakan itu memperkuat dugaan pencurian tersebut bukan dilakukan untuk keuntungan ekonomi, melainkan untuk memancing perhatian istrinya.
3. Ancaman 7 tahun penjara

Erwin menuturkan, polisi mengamankan seluruh barang bukti iPhone dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Atas perbuatannya, Rohul dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan penjara," tuturnya.

















