Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan, padi atau gabah dari provinsi setempat tidak boleh diperjualbelikan keluar daerah. Itu merujuk peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, gubernur akan mengetatkan pengawasan di pintu-pintu keluar Provinsi Lampung, bekerjasama dengan Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perhubungan. Itu guna menjamin stabilitas dan ketersediaan beras di masyarakat.
Hal itu disampaikan Arinal saat meninjau operasi pasar beras sekaligus memantau ketersediaan dan harga-harga bahan pokok di Pasar Panjang, Kota Bandar Lampung, Jumat (16/2/2024).
