Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dekat dengan Masjid Al Bakrie, Angle's Wing Nihil Musik Hingar Bingar

Dekat dengan Masjid Al Bakrie, Angle's Wing Nihil Musik Hingar Bingar
Angle’s Wing Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Berdekatan dengan lokasi pembangunan Masjid Raya Al Bakrie, Restoran dan Rumah Minum Angle’s Wing berjanji nantinya akan menyesuaikan diri dengan perkembangan bisnis ada di daerah tersebut.

Diketahui Angle’s Wing yakni restoran dan kafe dengan menjual minuman beralkohol ini telah mendapatkan izin operasi dari Pemkot Bandar Lampung di lokasi awal yakni Jalan Raden Intan Enggal. Setelah sebelumnya disegel lantaran menjual miras tak berizin dan beroperasi hingga pukul 04.00 dini hari.

Angle’s Wing ini juga sangat dekat atau berjarak sekitar 230 meter saja dengan lokasi pembangunan Masjid Raya Al Bakrie. Tentu hal ini menjadi perhatian beberapa masyarakat atas beroperasinya rumah minum di dekat rumah ibadah.

1. Angle's Wing Lampung tidak ada ruang joget dan musik hingar bingar

Angle’s Wing. (Instagram/angleswing_pdg)
Angle’s Wing. (Instagram/angleswing_pdg)

Perwakilan dari PT Asia Gemilang Bersama yakni pengelola dari Angle’s Wing, Jumi Irawan mengatakan, setelah pihaknya beroperasi kembali mereka bersedia jika pihak Pemkot Bandar Lampung melakukan pengawasan terhadap Angle’s Wing.

“Kita akan menyesuaikan dengan perkembangan bisnis juga ke depannya. Selain itu kami juga sudah mengantongi izin atau persetujuan dari warga setempat untuk membuka restoran dan kafe ini,” katanya.

Selain itu mereka pun berjanji akan menaati peraturan dibuat bersama pemkot beberapa di antaranya adalah tidak ada ruang joget dan musik hingar bingar.

2. Hanya Angle's Wing Lampung saja konsepnya berbeda dengan provinsi lain

Pihak Angle’s Wing menunjukan surat izin beroperasi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Pihak Angle’s Wing menunjukan surat izin beroperasi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Jumi pun mengaku hanya Angle’s Wing di Lampung saja memiliki konsep berbeda dari Angle’s Wing di provinsi lain. DItu menjadi tanggung jawab mereka untuk menaati poin perjanjian dan menjaga keamanan dan ketertiban.

“Karena kami sudah membuka Angle’s Wing di 6 provinsi Indonesia dan konsepnya sama yakni resto dan kafe (bar minum termasuk ada ruang berjoget), tapi khusus di Bandar Lampung tidak boleh, jadi kami akan taati itu,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, pihaknya juga telah mengantongi beberapa izin usaha yakni izin warga sekitar, izin PBG untuk retoran dan kafe, serta izin dampak lingkungan.

3. Pemkot akan melakukan pengawasan secara berkala

Pembukaan segel Angle’s Wing. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Pembukaan segel Angle’s Wing. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Kepala Satuan Pamong Praja, Ahmad Nur Rizki mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan ke Angle’s Wing usai penyegelan ini dibuka.

“Tentu kita akan lakukan pengawasan atau pemantauan secara berkala. Makanya setelah ini kita akan tindak lanjuti dengan pembukaan segel dulu,” imbuhnya.

Ia pun menambahkan, dibukanya segel ini, pihak Angle’s Wing sudah boleh beroperasi mulai hari ini dan diharapkan dalam menjalankan usaha mereka dapat menaati peraturan yang berlaku.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Martin Tobing
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida

Latest News Lampung

See More

Digitalisasi jadi Senjata Pemprov Lampung Kejar PAD Bocor

28 Mei 2026, 20:03 WIBNews