Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menghadirkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat. Program mulai berlaku 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan beragam kebijakan insentif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul mengatakan, salah satu insentif yang diberikan adalah diskon PKB bagi masyarakat yang selama ini rutin dan tepat waktu membayar pajak kendaraan.
"Ya, pak gubernur sekarang membuat kebijakan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak. Ada diskon sampai 25 persen bagi mereka yang selama ini rajin membayar pajak. Besaran diskonnya tergantung masa atau usia kendaraan," katanya dimintai keterangan, Senin (1/6/2026).
