Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dear Warga Lampung, Ada Diskon Bayar Pajak Kendaraan hingga 25 Persen
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 digelar Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Pemprov Lampung menghadirkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, dengan diskon hingga 25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.
  • Masyarakat dengan tunggakan pajak satu hingga lima tahun cukup bayar pajak tahun berjalan plus 50 persen dari pokok pajak tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda dihapus.
  • Bapenda Lampung juga hapus pajak progresif dan denda keterlambatan tahun berjalan, serta beri potongan balik nama dan mutasi kendaraan hingga 50 persen untuk roda dua dan 25 persen untuk roda empat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menghadirkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat. Program mulai berlaku 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan beragam kebijakan insentif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul mengatakan, salah satu insentif yang diberikan adalah diskon PKB bagi masyarakat yang selama ini rutin dan tepat waktu membayar pajak kendaraan.

"Ya, pak gubernur sekarang membuat kebijakan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak. Ada diskon sampai 25 persen bagi mereka yang selama ini rajin membayar pajak. Besaran diskonnya tergantung masa atau usia kendaraan," katanya dimintai keterangan, Senin (1/6/2026).

1. Tunggakan lebih dari satu tahun cukup bayar 1,5 tahun

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)

Saipul melanjutkan, kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat selama ini tertib memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan. Selain memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat, Pemprov Lampung juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun.

Menurutnya, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok pajak tahun pertama tunggakan, untuk mengaktifkan kembali status kendaraan.

"Melalui skema ini, sisa tunggakan dan denda pajak kendaraan dihapus sehingga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali menertibkan administrasi kendaraannya," kata dia.

2. Balik nama dan mutasi kendaraan dapat potongan hingga 50 persen

Ketua Satgas Percepatan MBG Lampung, Saipul. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bapenda Lampung turut memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama maupun mutasi kendaraan di dalam wilayah Provinsi Lampung. Bagi kendaraan roda dua, diskon yang diberikan mencapai 50 persen. Sementara kendaraan roda empat memperoleh potongan sebesar 25 persen.

Tak hanya itu, kendaraan dari luar daerah yang akan dimutasi masuk ke Lampung juga mendapatkan kemudahan berupa diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kembali memperoleh potongan 50 persen pada tahun kedua.

"Kami pastikan semua layanan ini untuk memberikan keringanan sekaligus kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan wajib pajaknya," ucap dia.

3. Lampung hapus pajak progresif dan denda keterlambatan tahun berjalan

ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com)

Saipul menambahkan, Provinsi Lampung saat ini juga telah menghapus penerapan pajak progresif kendaraan bermotor. Selain itu, pemerintah daerah tidak lagi mengenakan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak pada tahun berjalan.

"Di Lampung sekarang bagi kendaraan yang telat membayar pada tahun berjalan, kita tidak kenakan lagi denda. Jadi silakan bayar, meskipun sudah telat pada tahun berjalan," katanya.

Sejalan dengan kebijakan ini, masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan tersebut dengan mendatangi Samsat Induk, gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, hingga layanan Samsat yang tersedia di pusat perbelanjaan.

Selain itu, pembayaran pajak kendaraan kini juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL melalui Play Store maupun App Store. "Kami mengimbau sekaligus mengajak masyarakat, untuk memanfaatkan program yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026 ini sebelum masa berlaku berakhir. Silakan masyarakat gunakan kesempatan ini," imbuh dia.

Editorial Team

Related Article