Bandar Lampung, IDN Times - Rentetan peristiwa warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias napi melarikan diri dari penjara di lingkungan Rutan/Lapas wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Lampung merupakan permasalahan sangat serius.
Dari catatan pemberitaan IDN Times, kasus napi kabur saat masa menjalani hukuman di Lampung terhitung telah terjadi sebanyak dua kali dalam sebulan terakhir. Pertama, Napi Rutan Kelas IIB Sukadana Bayu Wicaksono (30) dilaporkan melarikan diri dari penjara pada 21 April 2024.
Terungkapnya, peristiwa kaburnya terpidana kasus narkoba tersebut baru dilaporkan pihak Rutan ke Mapolres Lampung Timur tertanggal 14 Mei 2024. Warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini hingga kini masih buron alias DPO.
Kedua, kasus napi anak LPKA Kelas II Bandar Lampung inisial AE (17) berhasil merusak paksa terasing kamar tahanan dan melarikan diri melompat tembok penjara, Senin (20/5/2024). Beruntung, terpidana pembunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih ini berhasil ditangkap kembali sehari berselang.
"Anomali narapidana kabur dalam masa menjalani hukuman tentu hal ini menjadi perhatian sangat serius, karena berkaitan dengan tidak berjalannya fungsi dan kurang optimalnya pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang harusnya dijalankan dengan baik sesuai dengan apa telah ditentukan dalam undang-undang," ujar Akademisi Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
