Bandar Lampung, IDN Times - Kalangan akademisi hingga pegiat hukum di Provinsi Lampung mengharapkan kedatangan Kuntadi, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung memberikan angin segar dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Lampung.
Kuntadi diketahui sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Keputusan mutasi dan rotasi jabatan sebagai Kajati Lampung terhadap Kuntadi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Nomor 180 Tahun 2024 tertanggal 9 Agustus 2024.