Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan penetapan masa penyerahan dukungan bagi para bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen 8-12 Mei 2024.
Penetapan tersebut merujuk Surat KPU Provinsi Lampung Nomor: 312/PL.02.2-Pu/18/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Dalam Pemilihan Serentak 2024.
"Iya, jadi penyerahan berkas dukungan untuk bakal calon perseorangan ini sudah bisa dilakukan pada 8-12 Mei," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).
