Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Dalih Ceraikan Istri, Pria Balam Pacari dan Cabuli Anak Tetangga

Penangkapan pelaku MS ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
- Pria beristri di Bandar Lampung memacari dan mencabuli anak tetangganya dengan iming-iming handphone dan janji nikah.
- Kasus terungkap setelah orang tua korban melaporkan pelaku ke kepolisian setempat.
- Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria beristri di Kota Bandar Lampung memacari hingga mencabuli anak tetangganya sendiri. Korban diiming-imingi handphone hingga dijanjikan bakal dinikahi pelaku.
Tersangka insial MS (31) warga Kelurahan Gedong Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan kini telah ditangkap dan ditahan di sel Mapolresta Bandar Lampung.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us