Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penangkapan pelaku MS ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Pria beristri di Bandar Lampung memacari dan mencabuli anak tetangganya dengan iming-iming handphone dan janji nikah.
  • Kasus terungkap setelah orang tua korban melaporkan pelaku ke kepolisian setempat.
  • Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria beristri di Kota Bandar Lampung memacari hingga mencabuli anak tetangganya sendiri. Korban diiming-imingi handphone hingga dijanjikan bakal dinikahi pelaku.

Tersangka insial MS (31) warga Kelurahan Gedong Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan kini telah ditangkap dan ditahan di sel Mapolresta Bandar Lampung.

Editorial Team