Dalih Beli Rokok, Pria di Lampung Selatan Gadaikan Motor Teman

- Pelaku menghilang dari korbanSugiyanto mengungkapkan, peristiwa penipuan dan penggelapan sepeda motor ini dialami D (27) merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo. Kendaraan warna putih keluaran tahun 2019 itu sebelumnya sempat dipinjam oleh P, dengan alasan hendak membeli rokok.
- Digadaikan seharga Rp3 jutaMenindaklanjuti laporan korban itu, Sugiyanto melanjutkan, personel Unit Reskrim segera menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait peristiwa pencurian dan penggelapan sepeda motor tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menemukan informasi bahwa pelaku telah menggadaikan motor
Lampung Selatan, IDN Times - Pria di Kabupaten Lampung Selatan nekat menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri tanpa sepengetahuan dan seizin korban. Pelaku sempat berdalih hendak membeli rokok.
Pelaku berinisial P (29) kini telah ditangkap dan ditahan personel Unit Reskrim Polsek Sidomulyo atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Benar, tim melakukan pengejaran berhasil menangkap P di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Sidomulyo, AKP Sugiyanto dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
1. Pelaku menghilang dari korban

Sugiyanto mengungkapkan, peristiwa penipuan dan penggelapan sepeda motor ini dialami D (27) merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo. Mulanya, korban melaporkan telah kehilangan motor jenis Honda Beat, Kamis (23/10/2025).
Kendaraan warna putih keluaran tahun 2019 itu sebelumnya sempat dipinjam oleh P, dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah itu, pelaku tidak pernah mengembalikan kendaraan sepeda motor korban.
"Korban sempat menunggu, tetapi motor tak kunjung dikembalikan. Setelah dihubungi pun pelaku tidak bisa ditemui, sehingga korban melapor ke Polsek Sidomulyo,” ungkapnya.
2. Digadaikan Rp3 juta

Menindaklanjuti laporan korban itu, Sugiyanto melanjutkan, personel Unit Reskrim segera menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait peristiwa pencurian dan penggelapan sepeda motor tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menemukan informasi pelaku telah menggadaikan motor milik korban seharga Rp3 juta di sekitar wilayah Sidomulyo.
"Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK," terang dia.
3. Imbau warga waspada beragam modus penipuan

Atas kejadian tersebut, Sugiyanto menambahkan, pelaku P bakal dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji atau alasan seseorang untuk meminjam barang, serta segera melapor ke pihak kepolisian bila menjadi korban penipuan.
“Kami minta warga tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan. Jangan ragu melapoe jika ada tindakan mencurigakan, agar segera dapat kami tindaklanjuti,” tegas kapolsek.


















