Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Daftar Lengkap Tarif Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Resmi Naik!

Kab. Lampung Selatan
Daftar Lengkap Tarif Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Resmi Naik!
Ilustrasi kapal penyeberangan Pelabuhan Bakauheni - Merak. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai memberlakukan penyesuaian tarif baru penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak, Sabtu (1/10/2022). Kenaikan tarif merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) RI No. 184 Tahun 2022.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Suharto mengatakan, pemberlakuan tarif tersebut sekaligus merubah Keputusan Menhub RI No. 172 Tahun 2022, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

"Benar, ini sudah kami rapatkan kemarin dengan pihak kementerian dan sudah mulai berlaku per hari ini di Pelabuhan Bakauheni-Merak," ujarnya, Sabtu (1/10/2022).

  1. 1. Keputusan berlaku 3 hari pascaditeken

    Aktivitas mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
    Aktivitas mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

    Suharso melanjutkan, sosialisasi terkait perubahan atau penyesuaian tarif penyeberangan tersebut telah diinformasikan secara masif kepada masyarakat. Mengingat, penerapan aturan Menhub tersebut dicantumkan kenaikan harga bagi para pengguna jasa penyeberangan.

    "Sudah mulai berjalan, karena memang keputusan ini disahkan sejak 28 September 2022 dan akan langsung berlaku 3 hari setelahnya, atau mulai 1 Oktober 2022. Ada kenaikan dan penurunan tarif juga," imbuh dia.

    Ketetapan tersebut diketahui turut dikuatkan berdasarkan Keputusan Direksi No. 184/OP404/ASDP-2022, tentang Jasa Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi di Atas Kapal yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Keputusan Direksi No. 185/OP404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antarprovinsi Pada Pelabuhan Penyeberangan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

  2. 2. Dishub Lampung sudah terima pembaharuan penyesuaian tarif Bakauheni-Merak

    Aktivitas mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
    Aktivitas mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

    Pernyataan serupa turut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Ia mengamini, tarif penyeberangan transportasi di Bakauheni-Merak resmi mengalami penyesuaian mulai 1 Oktober 2022.

    "Ini sudah fix dan kenaikannya 11 persen, khusus untuk kelas ekonomi dan eksekutif mulai 1 Oktober pukul 00.00 WIB," ucapnya.

  3. 3. Tarif penyeberangan Pelabuhan Bakauheni terbaru

    ILUSTRASI PELABUHAN. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
    ILUSTRASI PELABUHAN. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

    Berikut IDN Times rangkum penyesuaian tarif baru lintasan penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak resmi mulai berlaku Sabtu, 1 Oktober 2022.

    Penumpang Dewasa
    Tarif Eksekutif Rp77.000
    Tarif Reguler Rp21.600

    Bayi
    Tarif Eksekutif Rp4.000
    Tarif Reguler Rp1.700

    Kendaraan Golongan I
    Tarif Eksekutif Rp78.000
    Tarif Reguler Rp25.100

    Golongan II
    Tarif Eksekutif Rp108.000
    Tarif Reguler Rp58.550

    Golongan III
    Tarif Eksekutif Rp168.000
    Tarif Reguler Rp126.350

    Golongan IV
    Kendaraan penumpang
    Tarif Eksekutif Rp644.000
    Tarif Reguler Rp457.700

    Kendaraan barang
    Tarif Eksekutif Rp457.000
    Tarif Reguler Rp425.250

    Golongan V
    Kendaraan Penumpang
    Tarif Eksekutif Rp1.138.000
    Tarif Reguler Rp916.250

    Kendaraan barang
    Tarif Eksekutif Rp828.000
    Tarif Reguler Rp792.750

    Golongan VI
    Kendaraan penumpang
    Tarif Eksekutif Rp1.897.000
    Tarif Reguler Rp1.516.500

    Kendaraan barang
    Tarif Eksekutif Rp1.264.000
    Tarif Reguler Rp1.220.000

    Golongan VII
    Tarif Eksekutif Rp1.792.000
    Tarif Reguler Rp1.761.500

    Golongan VIII
    Tarif Eksekutif Rp2.367.000
    Tarif Reguler Rp2.320.500

    Golongan IX
    Tarif Eksekutif Rp3.606.000
    Tarif Reguler Rp3.546.500

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More