Kasus Pencabulan Banyak Terungkap di Tanggamus, Pentingnya Pola Asuh

Tanggamus, IDN Times - Kasus pencabulan dan pemerkosaan di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, belakangan menjadi konsumsi hangat media. Berdasarkan catatan IDN Times dalam sebulan terakhir, tercatat sudah ada tiga kasus pencabulan dan pemerkosaan. Para korban umumnya masih bawah umur.
Ironisnya lagi, tindak pidana ini justru dilakukan orang dekat seperti ayah kandung, ayah tiri, paman, hingga sang guru. Psikolog Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, Retno Riani menilai, kondisi itu terjadi karena tak ada ruang pembatas antara korban dan pelaku.
"Persoalan ini bisa diumpamakan seperti gunung es, karena angka tak tertera di media diyakini lebih banyak. Pasti ada kasus yang tidak terekspos dan terlaporkan karena alasan korban atau keluarga malu, jadi lebih memilih selesai secara kekeluargaan," ujarnya Retno kepada IDN Times, Jumat (1/10/2021).
1. Pandemik juga berperan terhadap peningkatan kasus pencabulan dan pemerkosaan

Retno melanjutkan, pandemik COVID-19 juga berperan besar mencuatnya kasus pencabulan dan pemerkosaan. Umumnya pelaku memiliki banyak waktu luang.
"Mereka ini tidak memiliki kemampuan dalam mengelola diri secara baik sehingga tidak dapat mengontrol diri. Selain itu, penggunaan gadget yang tak sesuai fungsi juga menjadi salah satu faktor," ucap dia.
Menurutnya, para pelaku semasa kecil juga cenderung memiliki pola asuh yang buruk. "Dampaknya memang tak disadari, sehingga mereka biasanya sulit membedakan antara hal baik dan buruk," sambung Retno.
2. Orangtua wajib memberi pola asuh yang tepat

Sebagai antisipasi tindak pidana tersebut, Retno ikut berpesan kepada masing-masing orangtua agar menerapkan pola asuh yang tepat kepada sang buah hati. Seperti halnya menanamkan sifat tak mudah terbujuk iming-iming tertentu, dan orangtua harus bisa memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan anak.
"Harus kita akui, faktor ekonomi juga turut berperan besar. Berdasarkan data, umumnya korban dari kalangan bawah," imbuh Retno.
3. Anak tiri menjadi korban pencabulan

Dari ketiga kasus pencabulan telah terungkap di Kabupaten Tanggamus, terakhir Unit Satreskrim Polsek Talang Padang menangkap pria berinisial BM (46), tersangka tindak pidana pencabulan kepada anak tiri di bawah umur.
Dari penangkapan tersangka terungkap sudah 5 kali melakukan pencabulan kepada anak tirinya MF (13) di rumah, wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
"Kita menangkap tersangka Rabu kemarin, setelah bukti permulaan yang cukup atas dugaan pencabulan kepada anak di bawah umur," ungkap Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani.
4. Turut melakukan tipu daya dan serangkaian kebohongan

Kapolsek juga mengungkapkan fakta lain dalam perbuatan tindak pidana ini. Pasalnya, tersangka melakukan tipu daya dan serangkaian kebohongan untuk melancarkan perbuatannya.
"Pelaku mengatakan kepada korban bahwa di tubuhnya terdapat kelenjar. Jadi, ayah tirinya pura-pura ingin memeriksa dan mengobati korban," imbuh Sarwani.
Merujuk hasil visum et repertum dokter kandungan, juga didapat keterangan bahwa korban MF benar mengalami luka pada bagian alat kelamin akibat benda tumpul.
"Berdasarkan penyelidikan pelaku selalu melancarkan akhirnya saat ia dan korban sedang berdua di rumah," ungkap Sarwani.
5. Pura-pura ingin mengobati korban

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa kaos oblong berwarna putih, celana pendek warna biru, pakaian tidur, pakaian pakaian dalam, seprai, dan botol plastik berisi air. Tindak pidana pencabulan terakhir dialami oleh korban pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Bermula tersangka membangunkan korban dari tidurnya. Setelah bangun, kemudian berdalih mengobati bisul korban di area perutnya. "Pelaku menggunakan botol berisi air hangat, lalu ia melakukan pencabulan serta persetubuhan," ucap Kapolsek.
6. Tersangka terancam penjara lima tahun

Atas perbuatan tersangka, Kapolsek menyebut pelaku bakkal dijerat Pasal Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur. Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti.
Tersangka juga dijerat UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar," tandas Sarwani.


















