Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku SL dibekuk petugas Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Intinya sih...

  • Pria pedagang buah mencuri motor gadis yang tidak merespons cintanya
  • Pelaku nekat mencuri karena kesal dan merencanakan aksi beberapa hari sebelumnya
  • Pelaku ditangkap, mengakui perbuatannya, dan dijerat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Pringsewu, IDN Times - SL (44), pria pedagang buah asal Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus mencuri sepeda motor milik seorang gadis disukai. Aksi itu dilakukan lantaran sakit hati cintanya bertepuk sebelah tangan.

Pelaku SL kini telah ditangkap personel Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa (2/7/2024) atas tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat BE 4956 UQ milik korban Adinda Armelia (20) pada akhir Juni 2024 kemarin.

Editorial Team