Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penasehat Hukum Muhammad Nasrullah mendampingi pelapor Yudia Wati, melaporkan pemilik akun medsos Facebook atas nama Ernida Sari ke Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Ibu rumah tangga warga Kelurahan Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Yudia Wati melaporkan pemilik akun medsos Facebook atas nama Ernida Sari ke Mapolda Lampung. Akun tersebut diduga telah memposting video dianggap telah mencemarkan nama baik pelapor.

Laporan polisi sesuai Nomor: LP/B/1233/XI/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 November 2022, telah ditandatangani KA Siaga II SPKT Polda Lampung, Kompol Arsis.

"Ini tindak lanjut tegur kami, terkait penyiaran video di medsos Facebook terlapor Ernida Sari. Ia jelas telah menyerang kehormatan, pencemaran nama baik hingga menimbulkan kerugian bagi klien kami," ujar Penasihat Hukum Pelapor, Muhammad Nasrullah saat dimintai keterangan, Selasa (8/11/2022).

1. Terlapor tak ada iktikad baik

valmontgomeryil41.org

Sang penasihat hukum melanjutkan, pihaknya melayangkan laporan polisi lantaran pemilik akun tidak memperlihatkan iktikad baik kepada keluarga pelapor. Sebelumnya telah dilayangkan peringatan berupa somasi. Namun teguran itu seakan diacuhkan pihak terlapor.

"Kami sudah beriktikad baik tapi terlapor tidak ada iktikad baiknya, maka kami laporkan Ernida Sari cs. Termasuk ada salah satu oknum dibelakangnya akan kami minta proses juga," imbuh Nasrul sapaan akrabnya.

Terkait potongan video dimaksud, Nasrul menjelaskan, postingan pada akun Ernida Sari tersebut bernarasikan kalimat-kalimat tidak pantas hingga memperlihatkan wajah pelapor. "Jadi begitu muncul video itu, otomatis menimbulkan kesan negatif yang mengakibatkan pelapor merasa malu," sambung dia.

2. Persangkaan pelanggan Undang-Undang ITE

Editorial Team

Tonton lebih seru di