Bandar Lampung, IDN Times - Ibu rumah tangga warga Kelurahan Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Yudia Wati melaporkan pemilik akun medsos Facebook atas nama Ernida Sari ke Mapolda Lampung. Akun tersebut diduga telah memposting video dianggap telah mencemarkan nama baik pelapor.
Laporan polisi sesuai Nomor: LP/B/1233/XI/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 7 November 2022, telah ditandatangani KA Siaga II SPKT Polda Lampung, Kompol Arsis.
"Ini tindak lanjut tegur kami, terkait penyiaran video di medsos Facebook terlapor Ernida Sari. Ia jelas telah menyerang kehormatan, pencemaran nama baik hingga menimbulkan kerugian bagi klien kami," ujar Penasihat Hukum Pelapor, Muhammad Nasrullah saat dimintai keterangan, Selasa (8/11/2022).