Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korban Riris usai melaporkan pelaku IR ke Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • IR, istri anggota Polri di Bandar Lampung dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan oleh korban Riris Stanolika Sitompul.
  • Korban mengaku total kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat peminjaman dana kepada pelaku sejak 2021.
  • Pelaku IR memanfaatkan hubungan sebagai istri anggota Polri dan Bhayangkari untuk meyakinkan korban dalam meminjam dana.

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang wanita inisial IR merupakan istri anggota Polri di Kota Bandar Lampung dilaporkan ke Mapolda Lampung terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Korban Riris Stanolika Sitompul dalam kasus tersebut mengaku total mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

"Total kerugian saya sebenarnya mencapai 1,4 miliar, tapi yang saya laporkan secara resmi baru Rp216 juta karena itu dana yang benar-benar belum kembali. Jadi saya tidak ada keuntungan sama sekali,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

1. Total kerugian disebut Rp1,4 miliar

Korban Riris usai melaporkan pelaku IR ke Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, Riris mengatakan, pelaku IR merupakan teman sejawatnya itu melancarkan aksi penipuan dengan meminta sejumlah dana secara bertahap sejak 2021.

Dana pinjaman tersebut diberikan korban kepada pelaku bervariatif mulai dari Rp10 juta, belasan hingga puluhan juta rupiah. Alhasil, total pinjaman dana ini mencapai Rp1,4 miliar.

"Saya kenal baik dengan pelaku, dia mulai pinjam ini dari 2021 sampai terakhir 2024 kemarin. Pinjaman bertahap," katanya.

2. Catur nama organisasi Bhayangkari dan istri pejabat kepolisian

Korban Riris usai melaporkan pelaku IR ke Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Guna meyakinkan korban, pelaku IR merupakan istri anggota Polri disebut mengaku sebagai Sekretaris Bhayangkari Polresta Bandar Lampung. Tak hanya itu, IR dikatakan kerap mengatasnamakan organisasi Bhayangkari serta istri pejabat kepolisian tiap kali meminjam dana kepada IR.

Termasuk mencatut nama istri mantan Kapolsek Teluk Betung Selatan saat sang suami berdinas di Mapolsek setempat. Alhasil, diakui korban dalih tersebut membuatnya percaya dengan pelaku.

"Dia memperlihatkan bukti percakapan sama istri pejabat kepolisian, jadi saya makin percaya, apalagi dia ini memang teman saya," imbuh korban.

3. Diimingi keuntungan 15 persen

Korban Riris usai melaporkan pelaku IR ke Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Riris menambahkan, pelaku turut mengiming-imininya pengembalian dana pinjaman dengan keuntungan mencapai 15 persen per bulan. Meski demikian, janji manis tersebut diakui tak pernah diterimanya hingga pelaporan dilayangkan ke Mapolda Lampung.

"Ya, kalau saya pribadi laporan ini minta diusut dan pelaku ditangkap juga mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata korban.

Terkait pelaporan ini, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak membenarkan, pihaknya telah menerima laporan korban dan bakal segera menindaklanjutinya. "Iya, masih kita pelajari laporannya," tegas dia. 

Editorial Team