Bandar Lampung, IDN Times - Seorang wanita inisial IR merupakan istri anggota Polri di Kota Bandar Lampung dilaporkan ke Mapolda Lampung terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Korban Riris Stanolika Sitompul dalam kasus tersebut mengaku total mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
"Total kerugian saya sebenarnya mencapai 1,4 miliar, tapi yang saya laporkan secara resmi baru Rp216 juta karena itu dana yang benar-benar belum kembali. Jadi saya tidak ada keuntungan sama sekali,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).