Bandar Lampung, IDN Times - Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Andy Koenang mengatakan per 1 Maret 2022, biaya retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor (KIR) akan berubah. Penyesuaian tarif ini dilakukan mempertimbangkan tarif sesuai jenis dan berat kendaraan yang akan diuji.
“Sebelumnya, semua jenis kendaraan ini mulai dari pikap, truk kecil hingga besar, tarifnya flat sama semua yaitu mulai dari Rp60.000 sampai Rp75.000. Secara logika kan tidak adil ya, maka di peraturan wali kota yang baru kita ada penyesuaian tarif,” ungkapnya.