Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di15 kabupaten/kota se-Lampung. Lima daerah di antaranya menetapkan kenaikan upah di atas UMP 2024 sebesar Rp2.716.284.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung telah menyepakati formula perhitungan atau penyesuaian nilai UMK 2024 se-kabupaten/kota tersebut.
"Iya, ini sebagaimana diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Menaker RI Nomor: B- M/243/HI.01.00.00/X1/2023 tertanggal 15 November 2023," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (1/12/2023).