Catat! Segini Nilai UMK 2024 se-Lampung, Tertinggi Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di15 kabupaten/kota se-Lampung. Lima daerah di antaranya menetapkan kenaikan upah di atas UMP 2024 sebesar Rp2.716.284.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung telah menyepakati formula perhitungan atau penyesuaian nilai UMK 2024 se-kabupaten/kota tersebut.
"Iya, ini sebagaimana diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Menaker RI Nomor: B- M/243/HI.01.00.00/X1/2023 tertanggal 15 November 2023," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (1/12/2023).
1. Upah tertinggi ada di Kota Bandar Lampung Rp3.103.631
Agus menjelaskan, dari 11 kabupaten/kota hanya 5 di antaranya diterbitkan SK UMK 2024 dan kelimanya juga menetapkan kebijakan pemberian upah di atas nilai UMP 2024. Itu seperti Kota Bandar Lampung sebesar Rp3.103.631, atau terdapat kenaikan Rp112.282 alias 3,75 persen dari UMK 2023 sebesar Rp2.991.349,35.
Kemudian Kota Metro sebesar Rp2.726.104, yang mengalami kenaikan sebesar Rp83.813,45 atau 3,17 persen dari UMK 2023 Rp2.642.290,50 dan Kabupaten Way Kanan sebesar Rp2.885.122, naik Rp37.672 atau 1,32 persen dari UMK 2023 sebesar Rp2.847.450.
"Dua kabupaten lainnya, Mesuji sebesar Rp2.903.310,2, ini naik Rp30.082,69 atau 1,32 persen dan Lampung Selatan Rp2.889,193, yang berarti naik Rp28.095 atau 0,98 persen dari UMK 2023," terangnya.