Bandar Lampung, IDN Times - KPU RI menjadwalkan pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai pada 8 Maret 2025.
Pengumuman jadwal pelaksanaan tahapan ini menindaklanjuti putusan MK terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di 12 wilayah, termasuk Pilkada Pesawaran sebagaimana Surat KPU RI No. 484/PL.02-SD/06/2025 tertanggal 4 Maret 2025.
"Iya benar (jadwal tahapan), KPU Pesawaran juga sudah rakor dengan stakeholder terkait," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Jumat (7/3/2025).
