ilustrasi stnk untuk syarat kirm motor via kereta api
Selain pajak pertama dan rutin tahunan, ada pula biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali yang wajib kamu bayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak setiap tahun.
Gambarannya begini, pada tahun pertama kamu memiliki mobil, maka pajak yang dibayarkan adalah pajak untuk pertama kali dengan biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK. Lalu, pada tahun kedua hingga keempat, pajak yang dibayarkan hanyalah PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.
Kemudian, pada tahun kelima kamu harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat. Namun ditambah dengan biaya untuk perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.
Cara menghitung pajak mobil untuk tahun kelima adalah sebagai berikut:
Pajak lima tahunan sekali: SWDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB
- SWDKLLJ : Rp143.000
- PKB : 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi : Rp50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Itulah cara menghitung pajak mobil mulai dari yang pertama, kedua, hingga lima tahunan sekali. Pada pajak lima tahunan sekali, kamu harus menambahkan biaya penerbitan STNK dan TNKB baru untuk memperpanjang masa berlaku. Jangan sampai telat bayar pajak ya, biar tidak dikenakan denda sebesar 25 persen per tahun.