Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan calon (Paslon) calon kepala daerah (Cakada) dilarang menggelar kampanye saat car free day di Tugu Adipura Bandar Lampung.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam saat dimintai keterangan, Selasa (1/10/2024).
“Yang pertama kami sudah memerintahkan ke panwascam untuk melakukan pengawasan yang melekat pada proses car free day,” katanya.
