Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Calon Anggota DPD 2024 Lampung Wajib Kantongi 3.000 Dukungan!
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi mengumumkan syarat dukungan minimal peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung wajib sebanyak 3.000 dukungan pemilih.

Keputusan tersebut merujuk Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.

"Iya dukungan minimal 3.000 pemilih, ini harus dibuktikan dengan daftar dukungan dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi foto copy e-KTP atau KK (Kartu Keluarga) masing-masing pendukung," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Kamis (8/12/2022).

1. Penyerahan dukungan melalui metode Silon

KPU Provinsi Lampung mencatat Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Semester II pada Tingkat Provinsi 2021 berjumlah sebanyak 5.973.779 pemilih. (IDN Times/Istimewa)

Erwan menjelaskan, jumlah dukungan itu juga diatur dalam Keputusan KPU (KKPU) Nomor 478 Tahun 2022, tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024.

Menurutnya, metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Untuk tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon anggota DPD, dapat diperoleh menghubungi KPU Provinsi Lampung melalui 0853 8008 8830 atau 0822 8058 5643," terang Erwan.

2. Masa akhir penyerahan 29 Desember 2022

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon, Erwan menyampai, itu dapat dilakukan hingga akhir masa penyerahan dukungan minimal pemilih pada 29 Desember 2022 mendatang.

"Penyerahan dukungan minimal pemilih dari 16 sampai 29 Desember 2022 pukul 08.00-16.00 WIB di Kantor KPU Lampung. Khusus hari terakhir, operasional penyerahan dukungan sampai jam 23.59 WIB," terang dia.

3. DPD RI asal Lampung sebanyak 4 anggota

Ilustrasi TPS (IDN Times/Melani Indra Hapsari)

Berdasarkan hasil Pemilu periode sebelumnya, KPU Provinsi Lampung menetapkan empat anggota DPD RI asal Dapil Lampung masa jabatan 2019-2024.

Keempatnya adalah Jihan Nurlela dengan raihan suara 810.373, Abdul Hakim (381.963 suara), Ahmad Bastian (377.067 suara), dan Bustami Zainudin (245.784 suara).

Editorial Team