Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi mengumumkan syarat dukungan minimal peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung wajib sebanyak 3.000 dukungan pemilih.
Keputusan tersebut merujuk Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.
"Iya dukungan minimal 3.000 pemilih, ini harus dibuktikan dengan daftar dukungan dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi foto copy e-KTP atau KK (Kartu Keluarga) masing-masing pendukung," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Kamis (8/12/2022).
