Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buronan Koruptor Dana Pilpres 2009 Dieksekusi ke Lapas Gunung Sugih

Terpidana kasus korupsi dana Pilpres dan mantan PNS Setda Lampung Tengah, Awalludin. (Dok. Kejari Lamteng).
Intinya sih...
  • Tim Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengeksekusi penahanan buronan kasus korupsi dana pengawasan Pilpres 2009, Awalludin.
  • Awalludin merupakan bendahara pengeluaran Panwaslu Lampung Tengah yang terbukti melakukan korupsi dana pengawasan Pilpres, menyebabkan kerugian negara Rp248 juta.
  • Dalam rentan waktu dua pekan terakhir, tim kejaksaan berhasil menangkap dua buronan terpidana kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp2 miliar.

Lampung Tengah, IDN Times - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah telah mengeksekusi penahanan buronan kasus korupsi dana pengawasan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2009 (Pilpres), terpidana Awalludin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunung Sugih.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, buronan mantan PNS Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Lampung Tengah telah langsung dieksekusi penahanan setibanya di Kejari setempat, pascaditangkap di wilayah Jakarta Selatan.

"Sudah dieksekusi ke Lapas, tim jaksa pada tindak pidana khusus Kejari Lampung Tengah langsung mengeksekusi yang bersangkutan (Awalludi) pada malam harinya," ujar Alfa dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

1. Nilai kerugian keuangan negara Rp248 juta

Eksekusi terpidana kasus korupsi dana Pilpres dan mantan PNS Setda Lampung Tengah, Awalludin. (Dok. Kejari Lamteng).

Alfa melanjutkan, terpidana Awalludin merupakan bendahara pengeluaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lampung Tengah pada Pilpres 2009 terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pengawasan Pilpres.

Alhasil, ia telah divonis secara in absentia lima tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang sejak 2017, namun melarikan diri dan masuk dalam DPO Kejaksaan selama 7 tahun terakhir.

"Dalam perkara ini, hasil koordinasi kami dengan Bidang Pidasus bahwa perbuatan terpidana Awalludin mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 248 juta," ungkapnya.

2. Dua pekan terakhir ciduk dua buronan kasus korupsi

Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra. (Dok. Kejari Lamteng).

Dalam rentan waktu dua pekan terakhir, Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra menyampaikan, tim kejaksaan setempat menangkap dua buronan terpidana kasus korupsi yakni, Endang Pristiwati selaku eks teller BRI Cabang Bandar Jaya mengakibatkan kerugian negara Rp2 miliar, Minggu (4/5/2025).

Kemudian terbaru buronan terpidana kasus korupsi Awalludin yang diringkus tim gabungan bidang Intelijen dan Pidsus Kejari Lampung Tengah berlokasi di Jakarta Selatan.

"Ini bukan hanya berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus beberapa tahun lalu, akan tetapi untuk mewujudkan asta cita presiden RI," kata dia.

3. Pesan bagi masyarakat terhadap aksi para koruptor

Penangkapan terpidana DPO kasus korupsi inisal A oleh tim Kejari Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lampung Tengah).

Tommy menambahkan, kegiatan penangkapan para pelaku maupun buronan tersebut ditujukan sekaligus menyampaikan pesan kepada masyarakat, bahwa negara tidak tinggal diam terhadap para koruptor.

"Sekecil apapun perannya, kami akan buru para pelaku tindak pidana korupsi dan buronan-buronan perkara tindak pidana korupsi," tegas Kajari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us