Pringsewu, IDN Times - Polisi meringkus buronan kasus pencurian kabel listrik milik PLN bernilai puluhan juta rupiah di Kabupaten Pringsewu. Pelaku sempat melarikan diri dari kejaran aparat selama lima bulan terakhir.
Pelaku berinisial A (40) warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo di tempat persembunyiannya wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Benar, pelaku ini (A) merupakan buronan lainnya dalam kasus pencurian tersebut, setelah sebelumnya telah lebih dulu diamankan warga Bekasi inisial EG (41)," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, Selasa (19/8/2025).
