Bandar Lampung, IDN Times - Dua sejoli terpidana kasus perzinahan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akhirnya diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terpidana inisal YA (51) ditangkap di Jakarta dan JD (22) ditangkap di Kota Bandar Lampung. Keduanya buron sejak 4 tahun terakhir atau pascaputusan perkara berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 2020 lalu.
"Benar, Jumat 26 Januari 2023 Tim Tabur Kejagung menangkap buronan asal Kejari Bandar Lampung. Penangkapan DPO dilakukan terhadap terpidana YA berlokasi di Jakarta, dilanjutkan penangkapan JD berlokasi di Bandar Lampung," ujar Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, Sabtu (27/1/2024).