[BREAKING] KPU Kota Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman

Metro, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menerbitkan surat pengumuman pembatalan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman sebagai peserta kandidat Pilkada 2024.
Dalam akun Instagram resmi KPU Metro @kpukotametro, surat pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024, perihal surat pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met 1 November 2024.
Surat Bawaslu itu memutuskan, pertama, menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).
Kedua, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp6 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan.